Perkataan Yang Boleh Jatuh Talak
Imam syafi i mengatakan bahwa kata kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga yaitu talak firaq dan sarah ketiga ayat itu disebutkan dalam al quran dan hadits.
Perkataan yang boleh jatuh talak. Dan pada mazhab hanafi makruh tahrim dan ialah yang dinamakan sebagai talak bida ah dan meringkaskan oleh ulamak mazhab maliki atas perkataan dengan mengharamkan pada haid dan nifas. Macam macam talak lengkap dengan penjelasannya yang dimaksud dengan talak adalah melepaskan ikatan dalam ketentuan hukum pernikahan islam talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akada dan mahar baru. Karena kata pisah termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat menurut pendapat madzhab syafi i.
Lafaz talak kinayah tidak jelas kiasan pula tidak menjatuhkan talak melainkan jika disertakan niat ketika ucapan itu disebut. Namun menurut ketiga madzhab lain yakni hanafi maliki dan hanbali kata pisah termasuk talak kinayah. Setiap talak itu boleh kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya 3 namun hadits ini mauquf hanya perkataan sahabat. Asy syiba iy mengatakan bahwa talak raj i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami.
Talak bain dibagi menjadi dua yaitu talak baik sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum dicampuri talak raj i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut. Pendapat mayoritas ulama jumhur itu yang lebih tepat. Dalam sebuah buku yang dikarang oleh sayyid sabid yang berjudul fiqh as sunnah beliau memberikan definisi talak sebagai berikut.
Kalau ikut pendapat yang umum maka itu sudah jatuh talak. Dari sini tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Yang dimaksud dengan talak raj i ialah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah maupun sebelum masa iddahnya yang berakhir. Talak sharih yaitu talak dengan mempergunakan kata kata yang jelas dan tegas dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan tidak mungkin dipahami lagi.
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Pada asalnya lafaz talak yang jelas itu menjatuhkan talak sekalipun tanpa niat. Sebagaimana pendapat para ulama diatas bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh imam syafi i dan segolongan fuqaha dzahiri. Yang termasuk talak raj i yakni talak satu dan juga talak dua.
Talak pun bisa dilakukan. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Kata pisah termasuk talak sharih atau kinayah. Berambus keluar dari rumah jatuh kau talak satu.
Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat membuat talak itu sah. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat. Maka apabila suami menjatuhkan talak pada ketika sedang haid atau nifas atau pada ketika suci yang menjimak ia padanya nescaya adalah talak itu di sisi pendapat jumhur ulamak ialah haram pada syarak. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh.