Maksud Penjara Seumur Hidup
Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius seperti pembunuhan bersiri derhaka besar rompakan yang menyebabkan kematian mengedar dadah berdagang manusia dll di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.
Maksud penjara seumur hidup. Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 kuhp. Banduan yang menjalani hukuman sepanjang hayat dan tiada tarikh bebas kecuali mereka mendapat pengampunan atau peringanan hukuman dari yang di pertuan agong atau sultan atau yang di pertua negeri di mana kesalahan tersebut dilakukan.
Hukuman penjara seumur hidup ini diatur didalam kuhp pasal 12 ayat 1. Jadi dari hal ini jelas bahwa untuk putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun. Sedangkan jika hakim akan memutuskan penjara lebih dari 20 tahun satu satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup. Menerusi maklumat di portal rasmi jabatan penjara malaysia maksud bagi banduan seumur hayat dan seumur hidup adalah seperti berikut.
Misalnya ia dipenjara pada umur 23 tahun maka ia akan berada dipenjara selama 23 tahun juga. Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Selengkapnya pasal 12 ayat 1 kuhp berbunyi pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Banduan seumur hidup banduan yang dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun atau 30 tahun. Namun seringkali ada kerancuan yang timbul dimana seseorang mengartikan bahwa hukuman seumur hidup akan dijalankan oleh si terpidana berdasarkan usianya saat itu. Banduan seumur hayat banduan yang menjalani hukuman sepanjang hayat dan tiada tarikh bebas kecuali mereka mendapat pengampunan atau peringanan hukuman dari yang di pertuan agong atau sultan atau yang di pertua negeri di mana kesalahan tersebut dilakukan.