Maksud Dari Penjara Seumur Hidup
Misalnya ia dipenjara pada umur 23 tahun maka ia akan berada dipenjara selama 23 tahun juga.
Maksud dari penjara seumur hidup. Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara kata guru besar hukum universitas jenderal soedirman unsoed purwokerto prof dr hibnu nugroho kepada detikcom selasa. Jadi dari hal ini jelas bahwa untuk putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius seperti pembunuhan bersiri derhaka besar rompakan yang menyebabkan kematian mengedar dadah berdagang manusia dll di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.
Namun seringkali ada kerancuan yang timbul dimana seseorang mengartikan bahwa hukuman seumur hidup akan dijalankan oleh si terpidana berdasarkan usianya saat itu. Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 kuhp. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan biasanya 50 tahun dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat parole.
Mengapa tidak langsung saja dinyatakan hukuman penjara pidana 18 tahun tak perlu vonis penjara seumur hidup. Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Hukuman penjara seumur hidup ini diatur didalam kuhp pasal 12 ayat 1. Selengkapnya pasal 12 ayat 1 kuhp berbunyi pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Dari bunyi pasal 12 ayat 1 kuhp tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.