Garisan Putus Putus Jalan Raya
Jika belum tahu berikut ini arti dari marka garis putih atau kuning yang ada di jalan raya.
Garisan putus putus jalan raya. Satu garis kuning yang putus putus. Garis marka jalan putih putus putus dan penuh jejeran ini nih yang dulu keluar jadi soal materi ujian sim banyak yang salah menjawab saat itu karena memang jarang terlihat di jalanan. Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas seperti rambu berhenti tempat penyeberangan atau zebra cross. Garis marka putih putus putus garis marka ini artinya kamu dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong atau kalau kamu mau menyalip kendaraan di depan kamu.
Jika bersambung berarti larangan melintasinya. Garis marka putih putus putus dan tanpa putus utuh berjejer. Seperti dilansir federal oil senin 23 9 2019 berikut arti garis putih dan kuning yang ada di jalan raya. Markah ini berarti pengendara di jalur bermarkah putus putus boleh melintasi markah ini ke jalur sebelahnya yang kosong.
Garis marka ini memperbolehkan pengendara kendaraan bermotor melintasi marka apabila ingin berpindah jalur apabila satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati hati. Dalam aturannya belok kiri jalan terus kecuali garis penghalangnya tersambung. Garis yang putus putus berarti pengendara boleh melintasinya untuk mendahului atau berpindah jalur. Ada yang putus putus dan ada yang bersambung.
Menurut nissan indonesia setiap warna dan bentuk marka jalan ada artinya berikut penjelasannya. Ketika kita mengendarai motor mobil di jalan sering kali kita melihat pada jalan tersebut terdapat garis putih memanjang lurus atapun garis putih yang putus putus. Arti garis marka jalan raya garis melintang utuh dan putus putus pengendara mobil wajib tahu lho. Arti garis kuning dan putih di jalan yang kedua yaitu satu garis kuning yang putus putus jika rambu lalu lintas yang satu ini banyak ditemukan hampir dijalanan raya namun untuk jalan pedesaan biasanya tidak ada marka jalan yang satu ini sementara jalan dalam kota biasanya terdapat garis jalan yang satu ini.
Garis garis di jalan raya yang dikenal dengan marka jalan itu warnanya pun bermacam macam. Di sepanjang jalan garis putih putus putus biasanya terletak di tengah jalan. Pada pasal 23 ayat 1 peraturan menteri perhubungan nomor pm 34 tahun 2014 disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang yakni berupa garis utuh dan garis putus putus. Artinya bagi kendaraan yang berada di sisi garis putus putus diperbolehkan untuk melintasinya berpindah jalur sedangkan kendaraan yang berada di sisi garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk melintasinya.
Perbedaan jalur dan lajur di jalan raya.